Ia menyatakan, saat ini izin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha yang menggunakan lahan atau hutan negara tidak proporsional. Luas hutan yang dijadikan lahan konsesi tak ditunjang dengan sistem pengawasan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara memadai.
"Ini yang kami minta, ada kajian menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang sudah diberikan pemerintah dan melakukan rasionaliasasi, dalam arti melihat mana industri yang melanggar hukum, harus segera dicabut izinnya," ujar Nur Hidayati.
"Sehingga wilayah yang tidak mampu ditangani perusahaan harus dilakukan reduksi dari luasan yang diberikan," lanjut dia.
Nur Hidayati menambahkan, saat ini pemerintah telah melakukan moratorium pembukaan lahan konsesi. Namun, menurut dia hal tersebut belum cukup. Luas lahan konsesi semestinya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan untuk mencegah terjadinya karhutla.
Ia mengatakan, jika tidak disesuaikan seperti itu, maka karhutla akan terus terjadi di lahan konsesi. Nur Hidayati menyatakan, saat ini izin lahan konsesi yang diberikan belum disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam menjaga lahannya dari karhutla.
"Sebenarnya kan perizinan itu kan tidak boleh dikeluarkan izin baru, untuk industri-industri terutama di hutan alam dan di gambut. Tetapi yang bermasalah ini kan izin-izin yang sudah dikuarkan sebelumnya," ujar Nur Hidayati.
"Pemerintah itu antara kapasitas dia mengeluarkan izin dan pengawasan itu enggak imbang. Jadi bisa dilakukan salah satu. Antara dia mengurangi luasan izinnya menyesuaikan dengan kapasitas pengawasannya atau dia meningkatkan kapasitas pengawasannya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/21/20003791/demi-cegah-kebakaran-hutan-pemerintah-diminta-evaluasi-izin-konsesi-lahan