Salin Artikel

Wakil Ketua MPR Sambut Baik Banyaknya Parpol yang Mau Jadi Ketua MPR

"Saya dan partai (PDIP) sendiri masih dalam posisi menunggu titik temu di antara pimpinan parpol dan Kelompok DPD RI untuk menyepakati komposisi Pimpinan MPR," kata Ahmad Basarah, seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

Ia pun berharap pemilihan pimpinan lembaga majelis permusyaratan diputuskan dengan cara musyawarah mufakat dan bukan dengan cara voting.

"Yang terpenting adalah agar agenda kelembagaa diperjuangkan dengan jabatan Ketua MPR tersebut," kata dia seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, kata dia, dirinya dan fraksi PDI Perjuangan bisa lebih fokus pada kepentingan menyiapkan agenda strtegis lembaga MPR.

Adapun agenda strategi itu adalah mendorong dilaksanakannya amandemen terbatas UUD  1945 untuk menghadirkan kembali wewenang MPR dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Itu perlu dilakukan agar arah dan perjalanan bangsa ke depan dapat disiapkan secara terencana, terukur dan sesuai dengan cita-cita negara Pancasila.

"Kemudian memfungsikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ini penting agar MPR dapat menjadi pemandu lembaga-lembaga negara yang lain dalam mencapai tujuan bernegara," kata dia.

Perlu diketahui, saat ini, secara fungsional kelembagaan, MPR memang satu-satunya lembaga negara yang punya wewenangnya tertinggi.

Pasalnya lembaga ini dapat mengubah UUD serta memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dan memilih serta mengangkat kembali di tengah masa jabatan.

Sementara itu, agenda strategis MPR lainnya menjalin kemitraan strategis dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal tersebut penting dalam rangka sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan kembali sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai nilai-nilai Pancasila.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/18415101/wakil-ketua-mpr-sambut-baik-banyaknya-parpol-yang-mau-jadi-ketua-mpr

Terkini Lainnya

Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong
Nasional
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi
Nasional
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
AHY Laporkan Solusi Usai Kecelakaan Kereta Bekasi ke Prabowo, Ini Hasilnya
Nasional
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hasto dan Toto Divonis 5 Tahun
Nasional
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Mensos: 11.000 KK Pakai Bansos untuk Judol Sudah Dicoret
Nasional
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Beredar Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Penjara, Ini Respons Ditjen Pas
Nasional
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Perusahaan Energi Atom Rusia Temui Prabowo di Istana, Bahas Proyek Nuklir
Nasional
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Nasional
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Alasan MPR Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Nasional
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Nasional
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Nasional
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Mengapa MK Sebut Gugatan Kuota Internet Hangus Nomor 87 Tidak Jelas?
Nasional
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Nasional
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan
Nasional
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
ASEAN Bikin Perjanjian Saling Bantu Minyak Bila Ada Gangguan, RI Ikut?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com