Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).
Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara D yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.
"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.
Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya harus menghormati marwah lembaga peradilan.
"Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah.
Apa yang dilakukan D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana. Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.
"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. D juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/06061811/ma-serangan-pengacara-d-kepada-hakim-penghinaan-terhadap-lembaga-peradilan