Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, masalah antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham sebatas miskomunikasi.
"Harusnya tanya gubernurnya untuk memediasi, gubernur kan perpanjangan tangan pemerintah pusat juga, ini cuma masalah komunikasi saja kan," kata Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Bahtiar menyampaikan, Kemendagri belum bisa menjembatani Pemkot Tangerang dan Kemenkumham untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sebab, Kemendagri belum menerima surat yang berisi penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antar keduanya.
"Kita tunggu suratnya saja, dalam konteksnya nanti, masalahnya kita telaah nanti, apa sih masalahnya? Karena kan baru tahu dari media saja kan, jangan-jangan enggak ada masalah, cuma di media saja ribut," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, pihaknya telah mengirim surat berisi kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham kepada Kemendagri.
Dia berharap, Kemendagri bisa menjembatani dan memberikan solusi atas masalah ini.
"Mudah-mudahan Pak Mendagri mau menjembatani atau bahkan Presiden sekaligus. Jadi, biar tuntas," ujar Arief.
Konflik tersebut bermula ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyindir Arief dalam peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang lokasinya berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Yasonna menuding Arief mencari gara-gara. Sebab, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin membangun bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Akibatnya, Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), khususnya perkantoran sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya yaitu Kantor Imigrasi Kota Tangerang, (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) Rupbasan Klas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/18504441/konflik-kemenkumham-dan-wali-kota-tangerang-kemendagri-minta-gubernur