Salin Artikel

Gubernur Kepri Gunakan Sandi "Ikan" dan "Kepiting" Saat Terima Suap

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai antara lain "ikan", "kepiting", dan "daun".

"Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang. Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Kronologi

Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri. Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.

Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan. Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakar dapat segera dikeluarkan.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apa pun. Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/12/16585051/gubernur-kepri-gunakan-sandi-ikan-dan-kepiting-saat-terima-suap

Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke