"Jika nanti hasilnya ternyata rekomendasi TGPF tidak menemukan pelakunya, maka sudah tidak ada jalan lagi bagi Bapak Presiden Jokowi untuk segera membentuk TGPF independen," ujar Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Yudi menambahkan, yang diinginkan Novel adalah bukan hasil rekomendasi TGPF kepada Kapolri, melainkan hasil pengungkapan siapa pelaku penyiramannya, baik itu aktor di lapangan maupun yang ada di belakangnya.
Setelah Kapolri Tito Karnavian menyampaikan secara langsung hasil laporan TGPF, lanjutnya, KPK juga akan menyikapi hal tersebut dengan harapan pelaku dapat diadili.
"Tangkap dan diadili, jika memang ada. Tapi jika tidak tentu kami akan terus menyuarakan bahwa pelakunya harus segera diungkap, suka tidak suka Jokowi harus segera membentuk TGPF independen," paparnya kemudian.
Sebelumnya, Masa kerja Tim Gabungan dalam mengungkap penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah berakhir.
Tim yang memiliki tenggat waktu selama enam bulan itu berakhir pada 7 Juli 2019.
Pada Selasa (9/7/2019) kemarin, tim tersebut telah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri selaku pemberi mandat. Setelah itu, pihak TGPF Novel Baswedan dan Polri mengadakan konferensi pers bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/14023491/wp-kpk-suka-tak-suka-jokowi-harus-bentuk-tgpf-independen-kasus-novel