Salin Artikel

Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab

Hal itu ia katakan untuk menanggapi pernyataan mantan Koordinator Juru Bicara pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil berpendapat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo dapat dimulai dengan memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ada yang keliru memahami rekonsiliasi. Ini bukan rekonsiliasi hukum atau politik agar ada syaratnya. Tapi murni rekonsiliasi sosial," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019).

"Pernyataan saudara Dahnil ada syarat rekonsiliasi dengan pembebasan Habib Rizieq ini sangat keliru dan ini tak ada korelasi antara kasusnya dengan rekonsiliasi pasca-Pilpres," ucapnya.

Menurut Jerry, rekonsiliasi pasca-pilpres tak bisa dikaitkan dengan kasus hukum tertentu.

Sebab, rekonsiliasi sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan konflik kepentingan di masyarakat.

Jerry menegaskan, kedua kubu pendukung sebaiknya tidak membawa wacana rekonsiliasi ke ranah politik.

"Jadi jangan dibawa ke ranah politis. Pemilu telah usai hindari resistensi atau penolakan. Di sini kedua kubu harus bersikap fair bukan apatis maupun skeptis," kata Jerry.

"Pada intinya rekonsilasi adalah bagaimana agar bisa menyelesaikan perbedaan dan konflik kepentingan," tuturnya.

Sebelumnya, melalui akun Twitter, Dahnil menilai rekonsiliasi pasca-pilpres hendaknya dimulai dengan memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/10543521/rekonsiliasi-pasca-pilpres-dinilai-tak-dapat-dikaitkan-dengan-kasus-rizieq

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke