Dalam acara tersebut, kedua paslon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.
"Kami akan memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan dalam rangkaian acara resminya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Kedua paslon akan diberi kesempatan berpidato setelah KPU menyerahkan salinan surat keputusan (SK) calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Arief berharap, momen tersebut bisa digunakan kedua pasangan calon untuk menyampaikan segala sesuatu yang menjadi harapan mereka.
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga juga akan diberi kesempatan untuk melakukan konferensi pers secara bersama-sama di akhir rangkaian acara.
"Masing-masing paslon bisa bersama-sama melakukan konferensi pers," kata Arief.
Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar pada Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahlamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/17365061/jokowi-dan-prabowo-diharapkan-pidato-dan-beri-pernyataan-bersama-saat