Hal itu dikatakan Abhan saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Kami jadi narasumber tidak hanya 01, 02 pun kami diundang," kata Abhan.
Meski demikian, menurut Abhan, undangan itu hanya sebatas menjadi narasumber mengenai tahahapan pemilu, pelanggaran pemilu atau mengenai pengawasan pemilu.
Selain itu, menurut Abhan, biasanya jika diundang oleh peserta pemilu, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir dalam satu panel secara bersamaan.
"Kami diundang oleh peserta pemilu, parpol atau tim kampanye 01 dan 02. Tapi kami tidak boleh menerima honor dari undangan itu," kata Abhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/15060841/ketua-bawaslu-kami-tak-cuma-jadi-narasumber-01-kami-pun-diundang-02