Pengacara pasangan 01, I Wayan Sudirta mengatakan, tim hukum 02 tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.
"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Wayan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Wayan mengatakan, netralitas aparat sudah dipastikan petinggi lembaga masing-masing. Misalnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang telah mengeluarkan telegram isinya memerintahan anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
Tim hukum 01 juga menjawab sejumlah kasus yang dicontohkan tim hukum 02 dalam tuduhan ketidaknetralan aparat.
Misalnya, terkait pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan pilpres.
Wayan mengatakan, itu merupakan tuduhan tidak berdasar karena sudah dibantah sendiri oleh AKP Sulman Azis.
Kemudian terkait indikasi ketidaknetralan Polri karena ada akun instagram @AlumniShambar. Akun tersebut disebut akun induk tim buzzer Polri di setiap polres.
Wayan mengatakan, hal ini mengada-ada karena mengacu pada sumber akun media sosial yang tidak jelas pengelolanya.
"Terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil pilpres," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11530481/tim-hukum-01-tuduhan-02-soal-ketidaknetralan-aparat-asumtif-dan-tendensius