"Saya minta Pak Ramadhan untuk melobi untuk memenangkan perkara," ujar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Arif, pada saat itu dia diberitahu temannya bahwa ada panitera yang biasa dapat membantu memenangkan perkara. Panitera yang dimaksud adalah M Ramadhan yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ramadhan pernah bertugas di PN Jakarta Selatan.
Menurut Arif, selanjutnya dia datang bertemu Ramadhan dan menyampaikan keinginan memenangkan perkara. Adapun, perkara itu ditangani hakim Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Bertemu di McD TB Simatupang. Pak Ramadhan waktu itu bilang, oh itu bekas majelis saya," kata Arif.
Selanjutnya, menurut Arif, Ramadhan menyampaikan nilai uang yang harus dibayar jika ingin memenangkan perkara. Setelah itu, Arif melaporkan kepada pihak klien yang diwakilinya.
Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/14135321/advokat-akui-minta-bantuan-panitera-untuk-melobi-hakim-di-pn-jaksel