Salin Artikel

TKN Sebut Reshuffle Menteri Hak Prerogatif Jokowi, Tak Bisa Diintervensi

"Jadi presiden mau melakukan reshuffle kapan pun, itu tergantung Presiden dan tidak bisa kita intervensi kecuali ada memberi masukan," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Karding mengatakan, ada beberapa kemungkinan Jokowi memutuskan merombak kabinet. Salah satunya adalah beberapa menteri yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

"Karena kebutuhan hari ini memang perlu ada konsolidasi baru dalam rangka penyiapan periode kedua. InsyaAllah, atau mungkin alasan lain, kasus hukum bisa jadi. Sekali lagi alasannya di Pak Jokowi," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, mengganti menteri tidak ditentukan pada faktor apakah periode pemerintahan akan berakhir atau tidak. Reshuffle atau perombakan kabinet bisa dilakukan kapan saja. 

Johan Budi mengomentari kemungkinan perombakan kabinet menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Mengganti menteri di Kabinet Kerja Pak Jokowi ini tidak ditentukan oleh kapan masa akhir pemerintahan periode Pak Jokowi," ujar Johan saat dijumpai di kantornya, Rabu (8/5/2019).

Johan menuturkan, faktor utama seorang menteri dicopot untuk diganti sosok baru pada pemerintahan Jokowi yakni persoalan kinerja.

Selain itu, karena menteri tersebut terjerat persoalan hukum. Mantan Menteri Sosial Idrus Marham adalah salah satu contohnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/11/02071941/tkn-sebut-reshuffle-menteri-hak-prerogatif-jokowi-tak-bisa-diintervensi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke