Salin Artikel

Tak Lagi Perlu Dirawat di RS, Romahurmuziy Kembali ke Rutan

Politisi yang akrab disapa Romy itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Romy sempat dilarikan dan dirawat di RS Polri sejak 2 April 2019.

Saat itu, kondisi medis Romy membutuhkan penanganan intensif di rumah sakit. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencabutan pembantaran penahanan Romy didasari kesimpulan tim medis di RS Polri.

"Setelah dokter atau pihak rumah sakit menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran yang bersangkutan dicabut tadi malam, Kamis," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Menurut Febri, Romy sudah dibawa kembali ke Rutan KPK untuk melanjutkan masa penahanannya. Kondisi Romy, kata Febri, sudah semakin membaik.

"Dari tim yang bertugas di rutan, diinfokan kondisi RMY sudah cukup baik. Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain," kata dia.

Romy juga sudah mengonsumsi obat-obatan yang diberikan pihak RS Polri.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/11110421/tak-lagi-perlu-dirawat-di-rs-romahurmuziy-kembali-ke-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke