Hal itu disampaikan Mulyana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Mulyana bersaksi untuk terdakwa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Kalau tekanan menteri enggak, tapi dengar-dengar dari Ulum iya. Dia bilang, ya kalau tidak bisa ini, ya ganti saja," ujar Mulyana.
Menurut Mulyana, Ulum pernah meminta agar dia segera memproses proposal pengajuan anggaran yang diminta KONI kepada Kemenpora.
Ulum juga pernah menanyakan apakah proposal dari KONI sudah sampai atau belum.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mulyana mengaku pernah diminta uang Rp 2 miliar oleh Ulum. Uang tersebut untuk kegiatan umrah menteri dan sejumlah pejabat Kemenpora.
Namun, keterangan itu diralat oleh Mulyana. Menurut dia, uang tersebut bukan untuk keperluan umrah, tetapi untuk bantuan pekan olahraga taruna nasional polisi di Semarang.
Mulyana mengaku segan dengan Ulum karena dekat dengan Menpora. Mulyana mengaku terpengaruh dengan posisi Ulum sebagai staf menteri.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/18210801/deputi-iv-kemenpora-pernah-ditekan-dan-diancam-staf-pribadi-menpora