Salin Artikel

"Quick Count" Populi Center Pileg DPR Data 85,11 Persen

Berdasarkan data masuk 85,11 persen, ada sembilan partai yang diprediksi melebihi ambang batas parlemen.

Partai tersebut adalah:

  • Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P): 19,7 persen
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 12,4 persen)
  • Partai Golongan Karya (Golkar): 12,3 persen
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,2 persen
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 8,2 persen
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 7,8 persen
  • Partai Demokrat: 7,3 persen
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 6,3 persen
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,6 persen

Adapun partai yang diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen sebanyak tujuh partai. Partai tersebut adalah:

  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 2,8 persen
  • Partai Berkarya: 2,3 persen
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,0 persen
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,6 persen
  • Partai Bulan Bintang (PBB): 0,9 persen
  • Partai Garuda (0,7 persen)
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 0,4 persen

Penghitungan cepat pemilihan legislatif tingkat pusat atau DPR RI oleh Populi Center ini dilakukan di 2000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Proses penghitungan suara Pilpres dimulai pukul 13.00 WIB dan ditutup pada pukul 21.32 WIB dengan data masuk sebesar 85,11 persen, atau sebanyak 1703 TPS dari target 2000 TPS.

Ppenghitungan cepat ini bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi hanya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/00070561/quick-count-populi-center-pileg-dpr-data-8511-persen

Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke