Salin Artikel

Daftar 17 Menteri Kabinet Kerja yang "Bolong-bolong" Serahkan LHKPN

Hasilnya, terdapat 9 menteri yang tidak rutin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).

"Karena kajian ini adalah sebuah agenda berkelanjutan, maka informasi yang tersedia menjadi sangat dinamis, mengingat para penyelenggara negara bisa jadi baru menyampaikan LHKPN ke KPK setelah rilis ini dipublikasikan," ujar aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Berikut daftar 17 menteri tersebut:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut ICW, Wiranto mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Wiranto menyerahkan LHKPN hanya pada 28 September 2016 dan 31 Maret 2019.

2. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Menurut ICW, Darmin menjabat mulai 12 Agustus 2015. Namun, Darmin hanya menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2019.

3. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Menurut ICW, Luhut mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Luhut hanya melapor pada 19 Juni 2015, saat menjabat Kepala Staf Presiden.

4. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menurut ICW, Tjahjo mulai menjabat 27 Oktober 2014. Tjahjo menyerahkan LHKPN pada 6 November 2014 dan 13 Februari 2019.

5. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurut ICW, Airlangga mulai menjabat 27 Juli 2016. Airlangga baru menyerahkan pada 31 Desember 2017 dan 4 April 2019. Airlangga terlambat menyerahkan LHKPN pada 2018.

6. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurut ICW, Enggar mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Enggar menyerahkan LHKPN baru pada 23 Februari 2017 dan 29 Maret 2019.

7. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut ICW, Budi mulai menjabat 27 Juli 2016. Namun, Budi menyerahkan LHKPN hanya pada 28 Maret 2019.

8. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Hanif mulai menjabat 27 Oktober 2014. Namun, dia menyerahkan LHKPN pada 24 November 2014 dan 29 Maret 2019.

9. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Basuki mulai menjabat 27 Oktober 2014. Basuki menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 24 Maret 2019.

10. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Menurut ICW, Nasir menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, ia baru menyerahkan LHKPN pada 17 November 2014 dan 19 Maret 2019.

11. Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus menjabat mulai 24 Agustus 2018. Namun, Agus baru menyerahkan LHKPN pada 7 Desember 2018, 31 Desember 2018, dan 31 Maret 2019. Agus terlambat menyampaikan LHKPN.

12. Menteri Pariwisata Arief Yahya. Arief mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Arief menyerahkan LHKPN pada 11 November 2014 dan 31 Desember 2017.

13. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut ICW, Rudiantara menjabat sejak 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 21 Januari 2015 dan 29 Maret 2019.

14. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Menurut ICW, Puspayoga mulai menjabat pada 27 Oktober 2014. Namun, dia baru menyerahkan LHKPN pada 10 November 2014 dan 31 Maret 2019.

15. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Syafruddin baru menjabat pada 15 Agustus 2018. Namun, Syafruddin belum menyerahkan LHKPN.

16. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Bambang mulai menjabat pada 27 Juli 2016. Namun, dia terlambat menyerahkan LHKPN. Masing-masing diserahkan pada 7 November 2016, 31 Desember 2017 dan 26 Maret 2019.

17. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Rini mulai menjabat 27 Oktober 2014. Menurut ICW, Rini terlambat menyerahkan LHKPN. Rini baru menyerahkan kepada KPK pada 4 Desember 2014, 31 Desember 2017, dan 1 April 2019.

Kesimpulan mengenai ketidakpatuhan secara periodik ini didasarkan atas Pasal 4 Peraturan KPK Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pasal itu menjelaskan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK paling lambat 3 bulan setelah diangkat/diangkat kembali/berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Dalam melakukan kajian ini, ICW menggunakan tahap verifikasi lanjutan dan memasukkan informasi yang diperoleh dari dua sumber resmi KPK, yakni link e-lhkpn dan link acch.kpk.go.id berdasarkan update terakhir pada 15 April 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/16411141/daftar-17-menteri-kabinet-kerja-yang-bolong-bolong-serahkan-lhkpn

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke