Menurut Anggiat, uang tersebut merupakan pemberian dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek SPAM.
Hal itu dikatakan Anggiat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/4/2019).
Anggiat bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.
"Itu untuk uang operasional, karena kami mengetahui di tempat kami sering didatangi LSM seperti itu," ujar Anggiat.
Majelis hakim kemudian mencecar jawaban Anggiat yang dianggap tak masuk akal mengenai alasan pemberian uang. Sebab, Dirjen Cipta Karya merupakan posisi jabatan yang lebih tinggi dari jabatan Anggiat.
Saat menjawab pertanyaan hakim, Anggiat mengakui bahwa dirjen dan direktur di atasnya sudah mendapat gaji sendiri dan memiliki dana operasional masing-masing dari Kementerian PUPR.
Anggiat lalu berdalih bahwa uang kepada atasannya itu untuk menutupi biaya perbaikan akhir, apabila ada proyek SPAM yang rusak meski sudah dilakukan serah terima.
Namun, hal itu lagi-lagi dianggap tak masuk akal oleh hakim.
Anggiat akhirnya mengakui bahwa dirjen dan direktur di atasnya tidak terkait langsung dengan proyek SPAM di lapangan.
"Waktu saya kasih, saya bilang ini uang dari kontraktor. Lalu diterima uangnya," kata Anggiat.
Keempat terdakwa dalam persidangan ini yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Kemudian, dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masing-masing yakni, Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/16411001/saksi-mengaku-berikan-rp-500-juta-dari-kontraktor-kepada-dirjen-di-pupr