Salin Artikel

990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Terkait Pemilu, Ini Penjelasan BKN

Data ini dihimpun oleh BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian sejak Januari 2018 hingga Maret 2019.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses, sehingga belum diputuskan suatu hukuman tertentu.

"Masih dalam tahap pelaporan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengirim laporannya ke daerah untuk pemeriksaan dan penjatuhan hukuman jika terbukti," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/4/2019) sore.

Ridwan menjelaskan, terdapat beberapa hukuman yang akan dijatuhkan. Hukuman tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

"Hukumannya adalah hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Bisa hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan tergantung hasil pemeriksaan," ujar dia.

Pelanggaran netralitas, lanjut Ridwan, paling banyak dilakukan melalui media sosial, baik menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, mengunggah foto dengan keterangan berpihak terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, turut hadir dalam kampanye paslon, hingga kegiatan berhubungan dengan partai politik paslon.

"Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Bawaslu, dan KASN. Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi/kabupaten/kota," ucap Ridwan.

"Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, e-mail humas, dan media sosial," kata dia.

Lebih jelasnya, Ridwan menerangkan, kasus netralitas ASN berupa dukungan kepada paslon tertentu melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 4.

Tingkat sanksi secara terperinci diatur dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4), di mana disebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian," tutur Ridwan.

Ridwan menuturkan, pelanggaran dalam media sosial telah dijelaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016.

"ASN telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, Instagram, Blog, dan sejenisnya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/17535521/990-kasus-pelanggaran-netralitas-asn-terkait-pemilu-ini-penjelasan-bkn

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke