Hal itu diungkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Asera.
Asera bersaksi untuk empat terdakwa anggota Komisi B DPRD Kalteng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Dalam BAP, Asera menyebutkan Komisi B merencanakan kunjungan ke lapangan untuk memeriksa dugaan pencemaran limbah di sekitar kawasan PT BAP.
Kunjungan dibagi ke dalam dua tim.
"Satu tim bertugas mengecek pencemaran sungai, dan buffer zone di areal perkebunan milik PT BAP, satunya lagi mencari informasi di masyarakat terkait sumbangsih PT BAP ke masyarakat, dan meminta konfirmasi ke masyarakat tentang plasma milik PT BAP," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Asera.
Jaksa melanjutkan, Asera tidak ikut dalam dua kegiatan tersebut, dikarenakan setelah pertemuan di kantor PT BAP, ia melihat gelagat aneh dari Punding dan Borak.
"Yakni dua orang berbisik-bisik dengan pimpinan PT BAP sehingga saya memutuskan untuk pulang ke Palangkaraya bersama rekan satu partai saya Putri Noor Nurhajah. Betul, ya, Pak?" tanya jaksa kepada Asera.
"Iya, Pak," jawab Asera.
Asera menilai, ada upaya dari PT BAP untuk mendorong Komisi B mengurungkan kunjungannya untuk memeriksa dugaan pencemaran itu.
"Ya mungkin artinya, ndak usah aja dilaksanakan kunjungan tapi kawan-kawan tetap melaksanakan kunjungan, Pak, kira-kira begitu. Dia (pihak perusahaan) mengharapkan ndak usah dilanjutkan ke lapangan. Nah setelah itu saya tidak tahu, Pak," kata Asera.
Perkiraan itu semakin terasa, ketika Asera dikunjungi oleh staf PT BAP. Menurut Asera, staf tersebut meminta agar Komisi B tak melakukan kunjungan.
"(Dikatakan) Kepada saya, ndak usah aja, Pak, ke lapangan. Yang saya maksud bisik-bisik ini bahwa perusahaan ini berusaha supaya kawan-kawan tidak ke lapangan. Daripada saya dicurigai tidak-tidak, lebih baik saya pulang, Pak," kata dia.
"Artinya kalau kita tidak melaksanakan kan negatif, Pak, saya bukan menuduh kawan macam-macam. Tapi kalau tidak jadi ke lapangan masyarakat sensitif. Lebih baik saya tidak ikut," ujar Asera.
Dalam kasus ini, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Mereka adalah Ketua Komisi B Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan.
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta tersebut diterima keempatnya dari tiga pejabat Sinarmas.
Pemberian uang itu diduga agar keempat terdakwa dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/14481171/cerita-pimpinan-komisi-b-dprd-kalteng-soal-bisik-bisik-pejabat-pt-bap-dan