Hal itu dikatakan Asera saat bersaksi untuk empat terdakwa anggota Komisi B DPRD Kalteng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
"Dari perusahaan katanya, memberi dengan ikhlas katanya Rp 1 juta (untuk) satu orang, begitu," kata Asera.
Pada awalnya, Asera bersama sejumlah anggota Komisi B DPRD berkunjung ke kantor pusat PT BAP di Jakarta, 27 September 2018.
Menurut Asera, kedatangannya untuk meminta keterangan dari PT BAP terkait pengaduan masyarakat soal dugaan pencemaran limbah yang dilakukan anak usaha Sinarmas ini.
"Pada waktu itu, di forum, di ruang rapat kita duduk di sana sejajar dengan teman-teman. Di seberang ada pimpinan perusahaan. Mereka memperkenalkan diri, kita juga memperkenalkan diri. Kalau tidak salah lima orang (pimpinan)," katanya.
Asera mengonfirmasi salah satu yang hadir dari perusahaan adalah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Teguh merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Menurut Asera pertemuan itu berlangsung sekitar tiga jam. Namun, ia menyayangkan perusahaan terkesan tidak jelas dalam merespons dugaan pencemaran itu.
Tidak puas dengan jawaban perusahaan, Asera dan sejumlah anggota Komisi B lainnya memutuskan keluar dari kantor perusahaan.
Saat itu, ia diberi tahu oleh Sekretaris Komisi B, Punding Ladewiq H Bangkan bahwa perusahaan menyediakan uang kepada masing-masing anggota Komisi B senilai Rp 1 juta.
"Saya diberitahu saudara Punding pas saya sudah di bawah ini ada untuk uang makan katanya Rp 1 juta kalau enggak salah, terus silakan aja itu urusan saudara saya bilang. Dia nelepon saya, Pak, ini ada uang makan Pak," kata Asera.
Menurut dia, Punding saat itu masih di sekitar ruangan rapat. Sementara Asera mengaku sudah di lantai bawah kantor PT BAP.
"Saya bilang kalau ada uang makan itu urusan saudara lah, artinya saya tidak ambil. Itu urusan saudara," kata dia.
Ia juga tak mengetahui apakah anggota Komisi B lainnya menerima uang tersebut atau tidak.
"Saya tidak tahu, itu urusan dia, saya tidak tahu," ujarnya.
Dalam kasus ini, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Masing-masing, yakni Ketua Komisi B Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan.
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta tersebut diterima keempatnya dari tiga pejabat Sinarmas.
Pemberian uang itu diduga agar keempat terdakwa dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/13374681/pimpinan-komisi-b-dprd-kalteng-mengaku-ditawari-uang-makan-usai-bertemu