Salin Artikel

Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Hoaks "Settingan Server" KPU

Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".

Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".

Pihak KPU pun angkat bicara dan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. KPU melalui komisionernya pun melaporkan hoaks tersebut kepada Bareskrim Polri, pada Kamis (4/4/2019).

Pada Senin (8/4/2019), kasus tersebut mulai terungkap. Berikut beberapa fakta terbaru kasus tersebut seperti dihimpun Kompas.com:

1. Polisi tangkap dua penyebar hoaks

Polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks.

Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.

Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya. Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

2. Kedua tersangka tak cek fakta sebenarnya

Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak mengonfirmasi kembali informasi yang didapat.

Keduanya pun akhirnya ikut menyebarkan hoaks yang mengatakan bahwa server KPU di Singapura telah diatur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Sementara ini yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dulu. Jadi ketika menerima berita itu langsung dikirim. Kedua-keduanya seperti itu," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

3. Seorang tersangka berlatar dokter

Tersangka berinisial RD memiliki latar belakang sebagai dokter.

"(RD) seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya, tapi sama dia, dia anggap yang diterima itu, hal yang benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat kesempatan yang sama.

4. Tempat kejadian dalam video terjadi di Serang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tempat kejadian dalam video tersebut berada di Serang, Banten.

"Locus itu di Serang, betul itu," kata Dedi.

5. Polisi kejar 2 orang lainnya

Polisi sedang menyelidiki orang yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Di samping itu, aparat juga sedang mengejar orang menyampaikan paparan dalam video tersebut.

Dani mengungkapkan, polisi sudah mengantongi identitas orang tersebut dan melakukan pengejaran di beberapa titik.

"Ini DPO, kita cari yang bersangkutan, ada beberapa lokasi sedang kita dalami. Jadi sudah kita temukan (lokasi) untuk pembuatnya atau yang menyampaikan," ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni.

6. Pelaku sebarkan hoaks dengan akun palsu dan menghilang

Penyebar hoaks yang pertama kali diduga membuat isu tersebut menggunakan akun palsu atau fake account. Setelah itu, pelaku pun menghilang.

"Polanya adalah membuat fake account kemudian melempar isu itu, setelah itu menghilang," tutur Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/09/09024441/ini-6-fakta-perkembangan-terbaru-kasus-hoaks-settingan-server-kpu

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke