Salin Artikel

LBH Pers Identifiaksi 3 Jenis Kekerasan Baru terhadap Wartawan

Menurut Wahyudin, hal itu disebabkan karena LBH Pers mengidentifikasi jenis kekerasan baru terhadap wartawan dan jurnalisme.

"LBH Pers melihat ada bentuk pelanggaran yang semakin meluas. Kekerasan terhadap jurnalis jenisnya tidak cuma yang konvensional, tapi bisa dibilang baru," ujar Wahyudin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Pertama, kekerasan berupa kriminalisasi terhadap narasumber. Menurut Wahyudin, pemidanaan terhadap narsumber termasuk kategori kekerasan dalam jurnalisme.

Wahyudin mengatakan, narasumber adalah bagian dari sebuah karya jurnalistik. Dengan demikian, pertanggungjawaban suatu pemberitaan bukan khusus kepada narsumber, tetapi ada keterlibatan redaksi.

"Ketika upaya pemidanaan lolos, lalu narasumber itu dipidana, maka teman-teman jurnalis akan sulit di kemudian hari untuk mencari narasumber. Itu sangat merugikan publik," kata Wahyudin.

Bentuk kekerasan jenis baru lainnya adalah pelanggaran terhadap privasi jurnalis. Dalam kasus ini, menurut Wahyudin, akun media sosial milik jurnalis paling sering menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan.

Sebagai contoh, artikel yang mencantumkan nama penulis secara lengkap, memudahkan pihak lain untuk menemukan akun media sosial. Pihak yang ingin melakukan penyerangan kemudian menyebarkan foto akun media sosial jurnalis dan disebarkan secara lebih luas.

Akibatnya, jurnalis pemilik akun media sosial tersebut menjadi target sasaran hinaan atau hujatan. Bahkan, menurut Wahyudin, seringkali ucapan hinaan dalam kolom komentar disertai ajakan melakukan kekerasan.

"Butuh kesadaran privasi di dunia internet. Jurnalis harus sadar pekerjaannya berpotensi menimbulkan kekerasan," kata Wahyudin.

Wahyudin kemudian menjelaskan satu bentuk lain lagi kekerasan terhadap jurnalisme, yakni kriminalisasi terhadap penyebar karya jurnalistik. Dalam kasus ini, banyak orang yang hanya menyebarkan sebuah pemberitaan, lalu dikenakan pidana.

"Ini pelanggaran kebebadan pers. Dalam persidangan yang akan diuji adalah karya jurnalistiknya. Jadi kalau pemidanaan lolos, maka karya jurnalistik yang sebenarnya dipidanakan," kata Wahyudin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/16345891/lbh-pers-identifiaksi-3-jenis-kekerasan-baru-terhadap-wartawan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke