Ia mengatakan keberadaan pemantau pemilu di Indonesia bukan hal baru, namun tetap harus mengikuti aturan.
"Dalam ketentuan undang-undang, saya kira sah-sah saja, tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Ia menambahkan pemerintah, KPU, dan DPR sudah membahas keberadaan pemantau pemilu dan menuangkannya dalam aturan yang detail.
"KPU sudah ada sesuai undang-undang yang sudah kami bahas dengan pemerintah dan DPR," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, proses Pemilu 2019 akan dipantau oleh pemantau pemilu dari sejumlah negara.
Pemantau asing yang setingkat dengan KPU ini berasal dari 33 negara. Mereka bertugas untuk ikut memonitor penyelenggaraan pemilu.
Penjelasan Pramono ini menanggapi tagar #IndonesiaCallsObserver yang muncul di Twitter dan sempat bertengger sebagai trending topic.
"Kami mengundang penyelenggara pemilu (KPU-nya) dari 33 negara. Perwakilan kedutaan negara-negara sahabat 33 negara. LSM/pemantau internasional 11 lembaga," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Tidak hanya pemantau dari luar negeri, KPU juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi di Indonesia dalam proses pemantauan pemilu ini.
Pramono mengatakan, seluruh pemantau pemilu akan menjalankan tugas selama 15-18 April 2019.
"Ada seminar berisi penjelasan sistem dan masalah-masalah penting dalam pemilu Indonesia. Ada pemantauan ke TPS-TPS dan ada catatan dan masukan dari lembaga-lembaga itu tentang hasil pemantauan TPS," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/14471351/mendagri-pemantau-pemilu-harus-ikuti-aturan-undang-undang