Salin Artikel

Begini Mekanisme Debat Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, mekanisme debat ketiga pilpres tidak akan jauh berbeda dengan debat kedua.

Debat ketiga akan diselenggarakan selama dua jam, dan dibagi menjadi enam segmen.

"Segmen yang pertama adalah pertama pemaparan visi misi program. Segmen yang kedua dan ketiga adalah pendalaman visi misi dan program, itu berisi pertanyaan yang disampaikan oleh moderator. Pertanyaan ini dibuat oleh panelis," kata Wahyu usai rapat persiapan debat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Selanjutnya, pada segmen empat dan lima, akan dialokasikan untuk pendalaman visi, misi, dan program melalui pertanyaan antar kandidat. Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno diperbolehkan untuk saling bertanya satu sama lain dalam segmen ini.

Berbeda dengan debat kedua, di segmen empat debat ketiga tidak akan ada lagi penayangan film pendek sebagai pengganti pertanyaan debat.

Perbedaan lainnya adalah, akan ada penambahan waktu di setiap segmen debat.

"Jadi mulai dari segmen pemaparan visi misi yang dalam debat sebelumnya hanya 3 menit waktunya ditambah menjadi 4 menit," ujar Wahyu.

"Demikian juga closing statement, yang sebelumnya 2 menit menjadi 4 menit. Jadi untuk debat ketiga ini waktunya hampir semua sesi kita tambah," sambungnya.

Sementara itu, dibanding debat kedua, tak ada yang berbeda dari rancangan tata panggung debat ketiga.

Di atas panggung hanya akan ada peserta debat dan moderator. Sedangkan elite parpol ditempatkan di bangku tamu undangan di hadapan panggung.

Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan Minggu (17/3/2019). Pesertanya adalah cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Tema debat ketiga ialah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Debat ketiga pilpres akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Trans 7, Trans TV, dan CNN Indonesia TV.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/20525981/begini-mekanisme-debat-maruf-amin-dan-sandiaga-uno

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke