"Bagi saya, pemerintah sudah menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi segenap warga negaranya baik di dalam maupun di luar negeri," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2019).
Charles berharap, pemerintah terus memperjuangkan nasib WNI lainnya yang juga terjerat masalah hukum di luar negeri.
"Setiap mereka berhak untuk mendapatkan upaya maksimal dan diplomasi total dari negara untuk bisa pulang ke Tanah Air, sama seperti Siti Aisyah. Mereka juga berhak mendapatkan perhatian publik yang tidak kalah dari kasus Siti Aisyah," kata politisi PDI-P ini.
Charles mengingatkan, jangan sampai kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati, TKI yang dihukum mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan otoritas setempat, terulang lagi.
Menurut dia, saat ini masih ada setidaknya 13 WNI yang menunggu eksekusi hukuman mati di Saudi.
"Tidak sedikit ancaman hukuman mati WNI di luar negeri terjadi karena kasus pembunuhan majikan. Mereka membunuh bukan karena tiba-tiba menjadi psikopat, tetapi karena dilecehkan, dianiaya bahkan diperkosa oleh sang majikan. Artinya, kekerasan itu terjadi karena tidak ada perlindungan yang memadai bagi buruh migran Indonesia di tempat mereka bekerja," kata Charles.
Sebagai langkah preventif, ia menilai, pemerintah harus menghentikan pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja yang kuat sesuai dengan standar perlindungan HAM.
Arab Saudi adalah salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut.
"Harapan saya ke depan, selain harus terus berupaya memulangkan WNI yang terancam hukuman mati. Pemerintah juga harus mencari solusi komprehensif sehingga kita tidak lagi mengirim PRT, tetapi skilled worker, ke luar negeri," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/04590181/masih-ada-wni-terancam-hukuman-mati-pemerintah-jangan-berhenti-di-siti