Pembebasan Siti diputuskan oleh pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan buah hasil kerja sama berbagai pihak.
"Berkenaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia merupakan kerja bersama," ujar Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Ia menuturkan bahwa Kejaksaan Agung RI telah mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti di Malaysia.
Para jaksa tersebut, katanya, bertugas sebagai penasehat hukum Siti selama persidangan.
Selain itu, Prasetyo mengaku juga pernah mendiskusikan kasus yang menimpa Siti dengan Jaksa Agung Malaysia hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.
"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya.
Seperti diketahui, Siti bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.
Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan tersebut.
Si pelaku mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari lelucon di sebuah acara televisi.
Kemudian, Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019), membebaskan Siti dari tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/11/21472211/jaksa-agung-bebasnya-siti-adalah-hasil-kerja-berbagai-pihak