Salin Artikel

Saksi Mengaku Ada Uang Rp 700 Juta untuk Mantan Wagub Aceh M Nazar

Uang itu disebut berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Hal itu diungkapkan Bayu saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bayu bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore.

"Untuk Pak Wakil Gubernur menurut catatan saudara totalnya Rp 700 juta untuk Pak Muhammad Nazar, betul ya?" tanya jaksa KPK.

"Betul, Pak," jawab Bayu.

Menurut Bayu, uang untuk Irwandi Yusuf tercatat dalam kode NAD 1. Sementara uang untuk Nazar tercatat dalam kode NAD 2.

Bayu memaparkan, pencatatan uang tersebut di luar dari uang Rp 32,4 miliar yang diperuntukkan kepada Irwandi dan orang terdekatnya, Izil Azhar.

"Tersendiri, Pak," ungkap Bayu.

Namun, Bayu mengaku tidak ingat siapa yang menyerahkan uang tersebut ke Nazar.

"Tidak ingat saya," katanya.

Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Pemberian melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/17284651/saksi-mengaku-ada-uang-rp-700-juta-untuk-mantan-wagub-aceh-m-nazar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke