Salin Artikel

Penanganan Perkara Mandek, Komnas HAM Tawarkan Tim Penyidik Gabungan dengan Kejagung

Sebelumnya, pada 27 November 2018, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM.

Namun, tujuh dari sembilan berkas itu dinilai tak ada kemajuan apa pun dari hasil penyelidikan Kejagung.

Menindaklanjuti hal ini, Komnas HAM sudah menawarkan untuk melakukan penyelidikan bersama Kejagung.

"Saya tidak tahu kendalanya apa, tapi Komnas HAM menawarkan alternatif kalau memang JA kesulitan untuk meningkatkan jadi penyidikan, Komnas HAM bersedia tergabung dalam tim penyidikan," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2019).

Menurut dia, pembentukan tim tersebut tinggal menunggu keputusan dari Jaksa Agung.

Jika Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan tim bersama, Beka mengatakan, kasus tersebut kemungkinan akan menemukan secercah harapan.

Namun, jika tidak, penanganan perkara HAM di masa lalu tersebut akan terkatung-katung.

"Jadi JA tinggal mengeluarkan surat keputusan membentuk tim penyidikan bersama anggota Kejagung dan Komnas HAM," kata dia.

"Kami juga sudah memberikan alternatif, sekarang tinggal diserahkan kepada JA apakah mau jalan di tempat seperti ini status quo kasusnya atau maju dengan tim penyidikan bersama," sambung Beka.

Komnas HAM menginginkan agar status perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dengan status tersebut, pemanggilan paksa dapat dilakukan untuk mendalami kasus-kasus tersebut.

"Kalau level sudah penyidikan bisa memanggil paksa pihak-pihak yang (diduga) terlibat, kemudian juga mengumpulkan bukti, dan sebagainya, itu yang kami tak punya kewenangan," ungkap Beka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM, pada 27 November 2018.

Sembilan berkas perkara yang dikembalikan tersebut adalah Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Lalu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.

Ketujuh berkas kasus pelanggaran berat HAM yang dikembalikan Kejaksaan Agung sudah dikirim kembali oleh Komnas HAM. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/10231821/penanganan-perkara-mandek-komnas-ham-tawarkan-tim-penyidik-gabungan-dengan

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke