Hal itu dikatakan Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Iwan bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
"Iya memang ada dorongan. Kira-kira jangan dikeluarkan lah gitu dari RUPTL. Saat itu ukurannya 1x600 atau 2x300 megawatt," ujar Iwan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, menurut Iwan, Eni juga mendorong agar kontrak kerja sama antara PLN dan investor yang diwakili Johannes Budisutrisno Kotjo cepat dilakukan.
Padahal, menurut Iwan, saat itu terjadi deadlock karena ada tawar-menawar tentang masa pengendalian yang diminta PLN hanya selama 15 tahun.
Namun, kata Iwan, saat itu PLN hanya menganggap Eni bertindak selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR yang menangani bidang energi.
"Dia tidak tahu teknis tapi minta lebih cepat dilakukan kesepakatan," kata Iwan.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/15140781/direktur-pln-akui-eni-maulani-minta-proyek-pltu-riau-masuk-program-prioritas