Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk segera disahkan.
Alasannya, RUU tersebut memuat poin penting. Misalnya, aturan soal rehabilitasi dan pendampingan korban.
“RUU P-KS ini, negara memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya, “ ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Cucun mengatakan, selama ini korban kekerasan seksual nyaris tidak tertangani dengan baik.
Sementara, negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Kendati demikian masih banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
“Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang dikriminalisasi," kata Cucun.
"Fraksi PKB akan terus mengawal RUU tersebut. Kami punya srikandi perempuan Nihayatul Wafiroh, anggota DPR terbaik yang kami minta fokus pada persoalan perempuan, anak dan kekerasan seksual. Selain itu Ketua Panja RUU Marwan Dasopang juga dari F-PKB," ujar dia.
Selain itu, Cucun memastikan bahwa draf RUU P-KS yang beredar dan disebut melegalkan perilaku seks menyimpang serta zina, bukan merupakan draf yang asli.
Ia meminta masyarakat tak mudah percaya jika menerima informasi khususnya menyangkut kebijakan politik, apalagi mengenai draf rancangan UU yang tengah dibahas di parlemen.
"Fraksi PKB mengawal terus rancangan undang-undang itu yang semangatnya adalah upaya negara mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi," ujar Cucun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/18095021/fraksi-pkb-dukung-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-segera-disahkan