"Masih ada dua bulan lagi menuju hari pemilihan. Dikhawatirkan muncul tabloid serupa yang lebih menyerang kontennya, dalam versi digital, yang persebaranya sulit dikontrol," ujar Agus dalam diskusi bertajuk "Tabloid Indonesia Barokah: Karya Jurnalistik atau Kumpulan Opini?" di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Potensi muncul tabloid serupa, baik dalam versi cetak maupun digital, sangan mungkin terjadi dengan motif aksi dan reaksi. Maka dari itu, diharapkan tabloid seperti itu tidak dilanjutkan oleh semua pihak yang terlibat di Pemilu 2019.
"Jangan sampai ada tabloid yang muncul lagi sebagai reaksi dan tabloid Indonesia Barokah seperti berbalas pantun. Kalau dilanjutkan akan tidak kondusif untuk persatuan umat karena yang disasar adalah tempat ibadah," ungkapnya kemudian.
Akan tetapi, konten versi digital dinilai Agus lebih berbahaya karena persebarannya tidak bisa terkontrol. Sebab, konten digital sifatnya lebih cepat dalam memviralkan sebuah informasi.
"Kalau disebar versi digital ya susah, siapa penyebar pertamanya, siapa aktornya, dan sebagainya. Kalau versi cetak kan cepat, contohnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang langsung menyetop penyebaran bekerja sama dengan PT Pos Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisny, Selasa (29/1/2019) malam.
Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/14495521/tabloid-sejenis-indonesia-barokah-berpotensi-muncul-kembali