Dari hasil penelusuran, Dewi mengatakan, tabloid tersebut tidak memiliki kantor.
"Sudah ditelusuri. Kantornya tidak ada," kata Dewi melalui pesan singkat, Jumat (25/1/2019).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan penebaran majalah tersebut sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Meski demikian, Dewi mengatakan, Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah untuk berkoordinasi dengan penegakan hukum terpadu jika ditemukan indikasi pidana dalam tabloid tersebut.
Saat ini Bawaslu juga telah bekerja sama dengan kantor pos dan takmir masjid untuk menghentikan peredaran tabloid tsrsebut.
"Jajaran kami sudah koordinasi dengan pihak pos dan saat ini pihak pos menahan tidak mengedarkan. Juga kepada takmir-takmir (pengurus) masjid," lanjut Dewi.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Kubu Prabowo-Sandiaga menganggap isi pemberitaan tabloid Indonesia Barokah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/10191981/bawaslu-sebut-tabloid-indonesia-barokah-tak-punya-kantor