Pada debat debat pertama, Prabowo menyebut bahwa dirinya akan menjadi chief of law enforcement atau panglima tertinggi pada sektor penegakan hukum apabila terpilih menjadi presiden RI.
Banyak pihak kemudian mengartikan, Prabowo akan mengintervensi aparat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Namun menurut Priyo, istilah chief of law enforcement yang disebut Prabowo artinya presiden sebagai pemimpin tertinggi wajib mendorong upaya penegakan hukum, bukan mengintervensi.
"Justru presiden yang kita impikan ke depan yang mau memimpin penegakan hukum. Sekarang malah jadi salah kaprah, malah jadi intervensi hukum dan malah jadi pembiaran pada aparat melebihi batas toleransi," ujar Priyo dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Priyo mengatakan, Prabowo memiliki visi penegakan hukum tanpa kriminalisasi, persekusi dan politisasi.
Menurut dia, penindakan hukum saat ini cenderung hanya berlaku ke masyarakat lapisan bawah.
"Kami sedih melihat penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," kata Priyo.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara BPN sekaligus politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, seorang presiden merupakan pimpinan tertinggi aparat penegak hukum.
Artinya Presiden harus mampu mendorong kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan suatu perkara hukum.
"Yang tidak boleh adalah menghalangi penegakan hukum dan Prabowo sudah betul, memimpin penegakan hukum," kata Ferdinand.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/22065791/penjelasan-timses-prabowo-soal-chief-of-law-enforcement