Menurut Eddy, keberadaan dia di luar negeri selama lebih kurang 2 tahun itu untuk mencari pengobatan alternatif untuk mengobati penyakit yang dideritanya.
Hal itu dikatakan Eddy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas, advokat yang didakwa menghalangi penyidikan KPK.
"Fokus saya untuk pengobatan saya, saraf kejepit," ujar Eddy kepada jaksa KPK.
Menurut Eddy, saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2016, dirinya sudah berada di luar negeri. Sejak saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Tak cuma itu, Eddy juga mengakui menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Menurut dia, penggunaan paspor itu juga untuk memudahkan dia pindah negara untuk berobat.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/15420911/berpindah-ke-6-negara-eddy-sindoro-mengaku-berobat-saraf-kejepit