Haris menilai tim tersebut tidak jauh berbeda dengan tim penyidik di internal Polri.
"Sayangnya, ini tidak cukup. Ini mirip dengan tim-tim sebelumnya, dominan polisi. Justru, kan, selama ini tim yang seperti ini yang sudah dapat stempel zero hasil," ujar Haris kepada Kompas.com, Sabtu (12/1/2019).
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM dan lima orang dari unsur KPK.
"Memang ada nama-nama baru. Hendardi, Ifdhal Kasim, Nurkholis dan Poengky, tapi ini tim nama-nama sisipan saja dalam 'rumah lama' yang tidak pernah berbuah kerja," kata Haris.
Selain itu, lanjut Haris, pembentukan tim gabungan tidak sesuai dengan keinginan tim kuasa hukum dan unsur masyarakat sipil.
Mereka menginginkan pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang bertanggungjawab langsung ke presiden.
"Dengan kata lain, ini bukan TGPF. Kenapa TGPF? Dia lapornya ke Presiden, supaya punya kekuatan dan Presiden bisa meminta Kapolri, kemudian bekerja dengan cara yang tepat sesuai temuan TGPF," ucap Haris.
"Tim ini hanya ada sedikit tambahan pemanis. Seolah merespons laporan Komnas HAM. Lihat saja nanti hasilnya, paling menyalahkan Novel lagi yang difitnah tidak mau kooperatif untuk diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim bertujuan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/12/12251381/kuasa-hukum-pesimistis-kasus-novel-tuntas-melalui-tim-gabungan