Salin Artikel

Polri Bantah Anggota Polda Bali Lakukan Penangkapan Tanpa Izin di Singapura

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menanggapi pemberitaan upaya penangkapan terhadap Hartono Karjadi di Singapura oleh oknum kepolisian RI.

Sebelumnya diberitakan Asia Sentinel, Rabu (2/1/2019), dua oknum petugas dari kepolisian provinsi Bali dilaporkan telah memasuki wilayah Singapura pada November 2018 lalu dan melakukan upaya penangkapan tanpa izin pemerintah Singapura.

"Hal tersebut sudah saya konfirmasi, tidak ada petugas dari Polda Bali ke Singapura. Dan hal itu tidak mungkin dilakukan karena bukan wilayah otoritas hukum Indonesia," jelas Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/1/2019).

Namun, Dedi membenarkan jika kasus yang melibatkan Hartono ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Kemudian, Dedi menambahkan bahwa nama Hartono telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul kasusnya ditangani oleh Krimsus Polda Bali dan untuk tersangka sudah dibuat DPO-nya," katanya.

Hartono disebut tengah terlibat perselisihan hukum dengan seorang taipan berpengaruh di Indonesia.

Menurut laporan Asia Sentinel, mengutip pernyataan pers dari kantor pengacaranya, Hartono, yang sedang berada di Singapura untuk mendapatkan perawatan medis, dihampiri oleh dua petugas polisi Indonesia saat sedang dibius di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Setelah upaya pertama tidak berhasil, kedua polisi yang mengenakan pakaian sipil tersebut kembali menemui Hartono pada sore harinya dan mengawalnya ke sebuah pusat perbelanjaan untuk berusaha membawanya kembali ke Bali.

Upaya penangkapan ketiga dilakukan kembali dengan menemui Hartono di apartemennya di Singapura dan memintanya menandatangani surat "pernyataan polisi", yang dia tolak.

Seluruh upaya penangkapan tersebut dilaporkan terekam oleh kamera pengawas.

Hartono sendiri telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Singapura dan kasus ini sedang dalam penyelidikan otoritas setempat setelah mendengarkan keterangan dari Hartono.

Selain itu, kantor pengacara Hartono, Eldan Law LLP, telah melayangkan surat keluhan resmi kepada duta besar Indonesia untuk Singapura pada 2 Desember lalu dan mengajukan dilakukannya penyelidikan menyeluruh.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/06/10254451/polri-bantah-anggota-polda-bali-lakukan-penangkapan-tanpa-izin-di-singapura

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke