Hal itu dikatakan Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12/2018), menanggapi pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid.
"Kalau ada yang tercecer, Dukcapilnya akan diberhentikan dengan tidak hormat. Saya berhak memecat Dukcapil yang sengaja atau tidak sehingga e-KTP tercecer," kata Tjahjo.
Hingga hari ini, sebanyak 34 provinsi dan 440 kabupaten/kota yang telah melakukan pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar.
Kemendagri memusnahkan 1.378.146 keping e-KTP yang berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah-daerah sepanjang tahun 2011- 2018.
"Semua yang rusak harus dibakar sehingga tidak ada yang kembali tercecer atau menjual blangko e-KTP. Dukcapil yang terlibat, akan saya bikin SK (Surat Keputusan) memecat dia, kecuali tercuri," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, terdapat sejumlah catatan permasalahan terkait e-KTP, salah satunya yaitu tercecernya kartu tersebut.
Pertama, pada Mei 2018, terdapat kardus berisi e-KTP invalid atau rusak tercecer saat menuju ke gudang Kemendagri di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Bogor. Total e-KTP yang dibawa ke gudang tersebut sebanyak sebanyak 1 dus dan 1/4 karung.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian tim pemindahan dalam mematuhi SOP yang telah ditetapkan.
Kedua, e-KTP kembali tercecer pada 13 Desember 2018. Sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018).
Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penemuan ribuan e-KTP itu berawal dari laporan bahwa ada anak-anak yang memainkan e-KTP tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/26/20174931/mendagri-kalau-ada-e-ktp-tercecer-pejabat-dukcapil-akan-saya-pecat