Salin Artikel

Merujuk Tatib, Formappi Pertanyakan Keputusan DPD Berhentikan GKR Hemas

Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD tidak ada pelanggaan serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan istri Sri Sultan HB X itu.

“Di tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan, tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ketidakhadiran saat rapat paripurna, kata Lucius, bisa dilakukan teguran secara tertulis.

Lucius mengatakan, jika terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara.

Pasal 30 ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Setahu saya ketidakhadiran GKR Hemas di rapat bukan karena dia tidak punya waktu, atau malas. Tapi karena dia (GKR Hemas) ingin menegaskan sikapnya tidak menerima kepemimpinan DPD yang memang dalam prosesnya penuh masalah,” kata dia.

Sementara itu, dari sisi legistimasi, ia menilai, pemberhentian sementara GKR Hemas tidak berdasar.

Menurut Lucius, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian tidak tepat.

“Pemberhentian orang (anggota DPD) yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat, ketika hanya masalah ketidakhadiran GKR Hemas dihentikan oleh DPD,” kata Lucius.

Lucius mengatakan, calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan lebih tinggi daripada DPR yang melalui partai politik.

“Legitimasi (DPD) kuat, menjadi tidak logis DPD dengan sewenang-wenang mencabut mandat yang diberikan rakyat Yogyakarta oleh GKR Hemas. Dengan seenaknya dicabut DPD dengan menabrak aturan yang ada, khususnya tatib (DPD),” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/23230341/merujuk-tatib-formappi-pertanyakan-keputusan-dpd-berhentikan-gkr-hemas

Terkini Lainnya

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke