Berdasarkan rilis dari Kemenkominfo yang Kompas.com terima pada Jumat (21/12/2018) sore, jumlah itu terdiri dari tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya. Sementara, 497 situs lainnya merupakan situs terorisme dan radikalisme.
Data ini berdasarkan database penanganan konten dari Subdit Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Sejumlah tiga situs mengandung konten separatisme dan 295 situs mengandung konten terorisme dan radikalisme berhasil diblok Kemenkominfo tahun ini. Sisanya adalah pemblokiran yang dilakukan sebelumnya sejak 2010.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 28 Ayat (1) dan (2), Pasal 40 Ayat (2).
Meskipun sudah 500 situs yang berhasil diblokir, namun Kemenkominfo tetap melakukan pengawasan menggunakan teknologi khusus yang dilakukan secara berkelanjutan, dua jam sekali.
Dalam upayanya, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penelusuran akun-akun yang membahayakan kesatuan dan stabilitas keamanan bangsa.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Kemenkominfo atau pihak berwenang terdekat jika menemukan konten-konten mencurigakan di internet.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui situs aduankonten.id atau di akun Twitter @aduankonten.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/19313941/kemenkominfo-blokir-500-situs-terorisme-radikalisme-dan-separatisme