Salin Artikel

Kasus Dugaan Suap di PN Jaksel, KPK Panggil Seorang Hakim dan Panitera Pengganti

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim terkait kepengurusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IW (hakim pada PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/10491231/kasus-dugaan-suap-di-pn-jaksel-kpk-panggil-seorang-hakim-dan-panitera

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke