Salin Artikel

Jika Pemasang Tak Ditemukan, Kasus Spanduk #JKWBersamaPKI Tak Dilanjutkan

Penyelidikan baru bisa dinaikan statusnya sebagai temuan kasus dugaan pelanggaran pemilu jika pemasang spanduk ditemukan.

Jika pemasang tidak diketahui, maka kemungkinan penyelidikan akan dihentikan dan kasus akan ditutup.

"Kalau enggak didapatkan subjek pelakunya, berarti (penyelidikan) tidak bisa (dilanjutkan), tidak ada, siapa nanti yang mau diproses," kata Ratna saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018) malam.

Ratna mengatakan, penelusuran pelaku pemasangan spanduk dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat lantaran hal tersebut menjadi kewenangan daerah.

Saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat tengah terjun ke lapangan untuk mencari informasi, data, dan bukti mengenai pelaku.

Ratna berharap, pihaknya dapat segera mendeteksi pelaku agar penyelidikan dapat segera dituntaskan.

"Kami kan tidak melihat siapa yang pasang ya. Mudah-mudahan bisa terdeteksi," tegas Ratna.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka dilaporkan melakukan ujaran kebencian dan provokasi, lantaran dituding terlibat dalam pembuatan dan pemasangan spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI yang beberapa waktu lalu ditemukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelapor merupakan seorang warga bernama Arthur Yudi Wardana. Dalam laporannya, ia didampingi oleh Advokat Indonesia Maju.

Pelapor menduga, spanduk tersebut ada kaitannya dengan BPN lantaran memuat foto wajah paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya, berdasar foto di media sosial, spanduk dengan memuat lima tagar, yakni #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoakNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.

Tertulis juga kalimat "2019 Tenggelamkan PKI". Spanduk itu juga memuat foto calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut, spanduk yang sebelumnya terlihat terpasang di kawasan Tanah Abang itu bermuatan menghasut dan mengadu domba.

Hal itu merujuk pada Pasal 1 huruf d Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai langkah awal, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait telah melalukan penurunan terhadap spanduk tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/05592091/jika-pemasang-tak-ditemukan-kasus-spanduk-jkwbersamapki-tak-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke