Dirpolair Korpolairud Polri, Brigjen (Pol) Lotharia Latif memaparkan, dari 17 kapal asing yang ditindak, 11 kapal berasal dari Vietnam.
"Dari 17 kapal, 11 kapal Vietnam yang masih mendominasi melakukan illegal fishing di wilayah (Indonesia) dan sisanya 6 kapal Malaysia. Karena memang ini relevan karena berbatasan dengan wilayah perbatasan," kata dia dalam Laporan Kinerja Operasional Tahun 2018 di Korpolairud Polri, Jakarta, Jumat (30/11/2018) sore.
Sementara itu, sebagian besar penindakan terhadap kapal ikan asing terjadi di wilayah perairan Natuna.
"Wilayah penegakkan (hukum) kapal ikan asing yang paling tinggi ada di Natuna, yaitu 12 kasus," kata Latif.
Adapun penindakan terhadap kapal asal Indonesia sebanyak 359 kapal.
Menurut Latif, total penanganan kasus penangkapan ikan ilegal oleh Ditpolair Korpolairud Polri sebanyak 376 kasus.
"Dimana Mabes Polri dengan kekuatan kapal Polairud kita menangkap 54 kasus, Polda 322 kasus," papar Latif.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/17140881/sepanjang-2018-korpolairud-polri-tindak-17-kapal-asing-atas-penangkapan-ikan