Salin Artikel

Uang Penumpang Hilang di Bagasi Pesawat, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Kali ini kejadian itu menimpa Ihsan (26), penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 101 rute Palembang-Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ihsan menceritakan, ia terbang dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, dan tinggal landaspukul 05.40 WIB, Senin pagi.

Ia menaruh tas ransel ke dalam bagasi pesawat. Di dalam tas tersebut terdapat uang ratusan ribu rupiah.

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, ia langsung mengecek uang di tasnya. Setelah dicek, uang tersebut sudah raib.

"Jumlahnya memang tidak banyak, hanya ratusan ribu. Tapi ini bukan masalah uang, artinya keamanan di bandara dan maskapai sangat buruk kalau ada barang penumpang di bagasi sampai hilang," kata Ihsan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (26/11/2018).

Ia langsung membuat laporan ke kantor pelayanan bagasi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Garuda langsung menghubungi sekuriti untuk segera dilakukan investigasi.

Ihsan menyesalkan kejadian ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

"Bukan masalah uangnya. Tapi ini kan pelayanan di pesawat dan bandaranya. Harusnya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang diutamakan," kata Ihsan.

Tanggapan Garuda Indonesia

Sementara itu, Senior Manager Public Relations Garuda Indonesia Ikshan Rosan berjanji akan menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut.

Menurut Ikhsan, ia sudah memerintahkan seluruh jajarannya baik yang berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, maupun Bandara Soekarno-Hatta untuk memeriksa petugas yang mengurus bongkar muat bagasi.

"Tim saat ini lagi investigasi. Petugas yang ada di flight number tersebut akan diperiksa," kata Ikshan.

Secara terpisah, Corporate Secretary Angkasa Pura II Agus Haryadi mengungkapkan, kasus kehilangan barang milik penumpang yang ditaruh di bagasi merupakan tanggung jawab maskapai.

"Memang secara tanggung jawab barangnya ada di maskapai karena menurut UU penerbangan maskapai bertanggung jawab terhadap orang dan barang yang diangkut. Ya maskapai, Garuda itu," ujar Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/09571771/uang-penumpang-hilang-di-bagasi-pesawat-ini-tanggapan-garuda-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke