Neneng merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Sebelumnya pengembalian uang (dari Neneng) adalah Rp 3 miliar. Kemudian ada penambahan pengembalian, jadinya total Rp 4,9 miliar," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
KPK, kata Febri, telah menyita uang tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.
"(Uang) Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Febri.
Menurut Febri, KPK sudah mengidentifikasi sumber-sumber uang suap tersebut. Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci terkait sumber-sumber tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Tiga kepala dinas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/21584791/kpk-sebut-bupati-bekasi-telah-serahkan-uang-dengan-total-rp-49-miliar