Atas keputusan ini, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju meminta komitmen pihak kejaksaan agar penundaan eksekusi berlangsung hingga Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut diputuskan.
"ICJR mengapresiasi Kejagung atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih karena Kejagung mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya, saat bekerja sebagai mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, pada 2014.
Namun, ia justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
Selain itu, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Hal lain yang disoroti Anggara adalah proses panjang menunggu putusan PK. Menurut dia, proses tersebut dapat menimbulkan tekanan batin dan ketidakjelasan bagi Baiq Nuril dan keluarganya.
Oleh karena itu, ICJR menilai, amnesti menjadi jawaban atas kegundahan tersebut. Mereka terus mendorong Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti tersebut kepada Nuril.
"Maka dari itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti, agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses PK berakhir dan putusan PK keluar," kata Erasmus.
Sebelumnya, pada Senin (19/11/2018), Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi putusan MA terhadap Baiq Nuril.
“Kami melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.
“Dasar pertimbangan itulah (persepsi keadilan) kita lakukan diskusi dan kajian. Lebih urgent adalah pertimbangan persepsi keadilan itu,” kata Mukri.
Kejagung meminta Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung.
“Insya Allah kalau putusan PK (Peninjauan Kembali) sudah turun barulah kita eksekusi, karena sudah tidak ada upaya hukum lain,” ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/13123871/icjr-minta-komitmen-kejagung-tunda-eksekusi-nuril-hingga-ada-putusan-pk