Masing-masing yakni, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat. KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.
Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/18/21045891/kpk-tetapkan-bupati-pakpak-bharat-dan-kepala-dinas-pupr-sebagai-tersangka