Hal itu disampaikannya pada acara diskusi bertajuk "Toleransi dan Kebebasan Beragama dalam Dinamika Pilpres 2019", di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Siti menjelaskan, persoalan agama adalah multitafsir, sementara cara pandang hukum terhadap sesuatu hanyalah hitam dan putih.
"Pada persoalan penyelesaian konflik atau ketegangan keagamaan. Persoalan ini sebetulnya, sedang saya usulkan ke Bapak Presiden, dan beliau menyetujui, bagaimana persoalan agama ini jangan diselesaikan secara litigasi," kata dia.
"Karena persoalan hukum itu hitam putih, tapi tafsir itu enggak hitam dan putih, ada abu-abunya dan itu sulit," lanjut dia.
Lanjut Siti, penyelesaian melalui jalur hukum terkadang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi satu pihak.
Akibatnya, akan timbul luka sosial pada orang yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan sidang.
Lebih jauh lagi, hal itu yang mempermudah agama dijadikan sebagai komoditas politik.
"Kalau itu diselesaikan secara litigasi menimbulkan luka-luka sosial yang menumpuk, yang terjadi adalah proses politisasinya lebih mudah," terang dia.
Oleh sebab itu, ia sedang berusaha untuk memasukkan metode penyelesaian persoalan agama melalui jalur mediasi. Siti menilai, proses tersebut juga akan sekaligus mendewasakan masyarakat.
Menurutnya, hal itu akan dilakukan melalui penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Nantinya, FKUB yang akan menjadi mediator ketegangan antarumat beragama.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/17/10351131/stafsus-presiden-usul-penyelesaian-konflik-antaragama-melalui-mediasi