Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji untuk menuntaskannya, yang tertuang pada program Nawa Cita.
"Setelah empat tahun pemerintahan Jokowi, kita melihat belum ada upaya, bahkan upaya pun belum ada sama sekali," ucap Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Oleh sebab itu, mereka memiliki beberapa desakan terhadap pemerintah. Pertama, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memanggil Presiden ketiga RI BJ Habibie.
Dimas menyebutkan, pemanggilan tersebut disebabkan Habibie pernah berjanji saat ia menjabat untuk mengusut kasus tersebut secara adil, transparan, dan tuntas dengan prinsip kepastian hukum.
Desakan kedua mereka adalah mengganti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto karena diduga berkaitan erat dengan pelanggaran HAM Tragedi Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti.
Mereka juga meminta Jokowi untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sudah 20 tahun berkas penyelidikan mandek atau 'dipeti-eskan', padahal mekanisme di UU sudah jelas dan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah memenuhi syarat-syarat hukum atau pro justicia, sehingga tidak ada alasan jaksa agung menolak penyidikan," kata dia.
Desakan terakhir yang diungkapkan adalah menghentikan segala upaya Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur rekonsiliasi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/16543321/20-tahun-tragedi-semanggi-i-kontras-dan-keluarga-korban-desak-empat-hal-ini