Salin Artikel

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri itu terbukti melakukan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dudy Jocom dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti menerima suap Rp 4,2 miliar. Perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.

Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011.

Awalnya, Kemendagri mengadakan proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar.

Dudy selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy kemudian membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya. Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar. Setelah itu, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.

Menurut hakim, dalam melaksanakan pekerjaan, PT Hutama Karya mensubkontrakan seluruh pekerjaan utama yang nilainya Rp 35 miliar. Tak hanya itu, PT Hutama Karya juga membuat subkontrak fiktif terhadap sejumlah pekerjaan yang senilai Rp 8,2 miliar.

Dudy juga memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus.

Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang nilainya lebih dari Rp 4,5 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15535431/korupsi-proyek-gedung-ipdn-pejabat-kemendagri-dihukum-membayar-rp-42-miliar

Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke