Andre mengatakan, biar masyarakat yang menilai soal penghentian kasus tersebut.
“Kami serahkan ke masyarakat yang menilai,” kata Andre kepada Kompas.com, Kamis (8/11/3018).
Menurut Andre, semua kasus yang berhubungan dengan petahana selalu mandek.
Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui videotron di jalan-jalan protokol.
Bawaslu DKI memutuskan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar Surat Keputusan Nomor 175 KPU DKI Jakarta Tahun 2018.
Namun, tak ada sanksi atas pelanggaran itu.
“Kasus Videotron saja meski dinyatakan bersalah tetap tidak ada sanksi,” kata Andre.
“Bahkan Bupati Pesisir Selatan di Sumbar yang jelas-jelas deklarasi dukung Jokowi dengan baju dinas lengkap dengan tanda pangkatnya juga enggak ada sanksi,” lanjut dia.
Kasus dihentikan
Pada Rabu (7/11/2018), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye media massa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Alasannya, Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak menemukan unsur pidana pemilu dari iklan tersebut.
Padahal, Bawaslu menyatakan iklan yang dimuat di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) itu merupakan bentuk pelanggaran lantaran ditayangkan di luar masa iklan kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Kesimpulan yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan tak ada pelanggaran karena belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait hal ini yaitu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 23 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Tertera pula nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/09311081/tim-prabowo-sandi-sesalkan-putusan-penghentian-kasus-iklan-jokowi-maruf